Kurban dan akikah
Materi
Ajar
Qurban dan aqiqah adalah
amalan mulia dan penting dalam Islam karena sangat besar fadhilatnya, tetapi
masih ramai orang yang kabur pemahaman mengenainya, sehinggakan ada yang
memandang ringan walaupun mempunyai kemampuan tetapi tidak mau melakukan
penyembelihan qurban dan aqiqah ini.
1.Qurban
Ibadah qurban merupakan ibadah yang
pensyariatannya pertama kali dilaksanakan oleh nabiyullah Ibrahim as yang
ditandai oleh perintah Allah kepada nabi Ibrahim untuk melakukan penyembelihan
terhadap anaknya nabi Ismail As.
Secara bahasa Qurban
berasal dari bahasa arab qoraba, yaqrabu, qurbanan yang berarti
mendekatkan diri. Sedangkan secara istilah yaitu mendekatkan diri pada Allah
Swt. Dengan jalan menyembelih hewan qurban yang dilaksanakan pada bulan
Dhulhijah (disebut juga hari tasyrik / hari raya haji / lebaran haji / lebaran
qurban / Idul Adha) pada tanggal 10,11,12,13.
Qurban dianjurkan kepada yang mampu. Ukuran kemampuan
tidak berdasarkan kepada nisab, namun kepada kebutuhan per-individu, yaitu
apabila seseorang setelah memenuhi kebutuhan sehari-harinya masih memiliki
lebihan harta dan mencukupi untuk membeli hewan ternak sebagai qurban.
Dasar hukum :
a. S. Al-Kautsar :1-3
a. S. Al-Kautsar :1-3
Artinya : Sunguh Kami
telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak, Maka laksanakanlah shalat karena
Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah),
Sungguh orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).
b. S. Al-Hajj : 36
Artinya : Dan setelah
Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu
memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika
kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila
telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang
rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang
meminta. Demikianlah kami telah menundukkan unta-unta itu kepadamu,
mudah-mudahan kamu bersyukur.
Dasar hukum, hadist dari
al-Barra dari Rasulullah, beliau bersabda yang artinya: “Sesungguhnya awal hari
kita ini adalah bahwa kita shalat, kemudian kita kembali meyembli qurban. Siapa
yang melakukan itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan siapa yang menyembelih
sebelum itu adalah sembelihan yang dagingnya ia persembahkan untuk keluarganya,
tidak termasuk ibadah qurban sama sekali “.
Hukum dari pelaksanaan ibadah qurban adalah sunnah
Muakkad bagi yang mampu.
Artinya : Aku (Muhammad) diperintahkan berqurban dan
itu sunnah bagi kamu.
Acara qurban adalah dari
mulai matahari sejarak tombak setelah sholat idul adha tanggal 10 bulan haji
sampai dengan matahari terbenam pada tanggal 13 bulan haji. Selain keempat hari
diatas, maka penyembelihan hewan tidak ternasuk qurban melainkan penyembelihan
biasa ( sodaqoh ).
Sabda Rasulullah :
Artinya : Barang siapa
yang menyembelih qurban sebelum shalat hari raya haji, maka sesungguhnya ia
menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa yang menyembelih qurban
sesudah shalat hari raya dan dua kutbah, sesungguhnya ia telah menyempurnakan
ibadah yang menjalani aturan islam. (H.R.Bukhari)
Dalam buku Al-Mughni
dijelaskan bahwa hanafi, Maliki,Hanbali dan Syafi’I tidak membolehkan kibas
sebagai qurban kecuali kibas yang masih berumur enam bulan, juga pada anak
kambing kecuali al-tsani, kecuali yang sudah berumur dua tahun, juga pada unta
kecuali yang sudah berumur lima tahun.
Pendapat tersebut sesuai
dengan apa yang dijelaskan dalam buku Al-Jawahir oleh Imamiyah, hanya Imamiyah
menafsirkan Al-atsani itu daru unta yang telah masuk umur enam tahun. Sedangkan
anak kambing cukup dengan umur tiga tahun.
Sayyid Al-hakim dan
Sayyid Al-khui berpendapat : unta sebagai qurban yang sudah berumur enam tahun,
sedangkan sapi dan anak kambing sebagai qurban bila umur tiga tahun. Pendapat
selanjutnya : kambing yang sudah berumur dua tahun lebih meyakinkan.
Hanya para ulama berpeda
pendapat tentang binatang yang dikebiri, tidak mempunyai tanduk, tidak mempunyai
kuping atau hanya mempunyai kuping kecil atau ekornya putus.
Sayyid al-hakim dan
sayyid al-khui berpendapat : tidak boleh kalau binatang tersebut mempunyai satu
dari hal-hal yang disebutkan di atas.
Pengarang buku al-Mughni
menjelaskan boleh : boleh sekalipun binatang tersebut mempunyai salah satu dari
hal-hal yang disebut di atas.
Al-‘Allamah Al-hilli
dalam bukunya Al-tadzkirah berpendapat : binatang betina dari unta dan sapi
adalah lebih utama. Sedangkan dari kambing dan anak kambinjg itu yang jantan
lebih diutamakan. Hanya tidak ada perbedaan tentang mana yang harus diqurbankan
selain kedua peliharaan tersebut. Pengarang buku Al-Mughni menjelaskan : jantan
dan betina dalam berqurban sama saja.
Syarat-syarat sah pemilihan hewan kurban yang boleh menjadi qurban :
- Berbadan sehat walafiat
- Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak
- harus berumur 1 tahun keatas
- Berbadan sehat walafiat
- Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak
- harus berumur 1 tahun keatas
Ketentuan hewan qurban :
a. Kambing qurbannya hanya untuk satu orang
b. Sapi dan unta adalah qurbannya untuk tujuh orang.
a. Kambing qurbannya hanya untuk satu orang
b. Sapi dan unta adalah qurbannya untuk tujuh orang.
Sabda Rasulullah s.a.w :
Dari Jabir : kami menyembelih qurban
bersama-sama Rosulullah, pada tahun hudaibiyah, seekor unta untuk 7 orang, dan
seekor sapi untuk 7 orang. (H.R.Muslim)
Ada hadis lain yang mengatakan :
.
Dari Ibnu Abbas, pernah kami bersama-sama dengan rasul dalam suatu
perjalanan, ketika itu datang hari qurban, maka kami bersama-sama menyembelih
seekor sapi untuk 7 orang dan seekor unta untuk 10 orang. (H.R.tirmidzi &
Nasai).
2. Aqiqah
Secara bahasa
Aqiqah itu al-qath’u yang berarti memutus/
memotong. Sembelihan untuk anak itu disebut sebutan seperti itu, karena
tenggorokan hewan itu memang diputuskan atau bahwa hewan tersebut disembelih.
Ada yang mengatakan bahwa rambut yang keluar (ada) pada kepala bayi yang keluar
dari rahim ibunya sebagai aqiqah pula. Bahkan Syekh Zamakhsyari justru
menganggap bahwa rambut tersebut justru merupaka asal atau pokok aqiqah, sedang
hewan sembelihan merupakan bagian darinya.
Sedangkan menurut
istilah Aqiqah dapat didefinisikan dengan penyembelihan
hewan(kambing) yang ditujukan untuk menebus anak yang baru
lahir.
Hukum dari pelaksanaan aqiqah adalah
sunnah muakkad, sebagai mana dalam hadist rasulullahsallallahu ‘alayhi
wasallam:
Maksudnya:
“Setiap bayi itu tergadai dengan ‘aqiqahnya. Disembelih untuknya pada hari ketujuh dan dicukur kepalanya dan diberi nama.”
(Riwayat Abu Daud)
“Setiap bayi itu tergadai dengan ‘aqiqahnya. Disembelih untuknya pada hari ketujuh dan dicukur kepalanya dan diberi nama.”
(Riwayat Abu Daud)
Pelaksanaan aqiqah
disunnahkan pada hari ketujuh setelah kelahiran sang bayi. Jika tidak
memungkinkan maka dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak memungkinkan
lagi maka dilaksanakan pada hari ke-21. Adapun pada hari yang ditentukan
tersebut belum mampu juga maka dilaksanakan pada kapan saja.
Sebagaimana dala
hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud yang menyatakan yang artinya:
“Disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari keempat belas dan pada hari kedua
puluh satu.”
Ketentuan hewan Aqiqah :
1. Untuk anak laki-laki maka disembelihkan 2 ekor kambing.
2. Sedangkan untuk perempuan disembelihkan 1 ekor kambing.
1. Untuk anak laki-laki maka disembelihkan 2 ekor kambing.
2. Sedangkan untuk perempuan disembelihkan 1 ekor kambing.
Sabda rasulullah s.a.w :
Bersabda Rasulullah :
barang siapa di antara kamu ingin beribadah tentang anak, hendaklah
diperbuatnya menyembelih untuk anak laki-laki 2 ekor kambing yang sama umurnya
dan untuk anak perempuan seekor kambing. (H.R.Ahmad, Abu Daud, Nasa’i).
Aqiqah memiliki tujuan
untuk meningkatkan jiwa sosial dan tolong-menolong sesama tetangga di
lingkungan sekitar, menanamkan jiwa keagamaaan pada anak, sebagai tanda syukur
kita kepada Allah SWT atas segala nikmat dan rejeki yang diberikan kepada kita
selama ini.
Aqiqah dan qurban memiliki banyak persamaan dan
perbedaan. Kedua istilah tersebut sama-sama merupakan ritual ibadah seorang
muslim dalam ketaatannya kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan tertentu
yang dilakukan sesuai syariat Islam. baik aqiqah dan qurban, daging-daging
hasil sembelihan boleh dikonsumsi atau dinikmati oleh orang yang menyembelihnya
walaupun lebih baik lagi bila diberikan kepada orang miskin. Daging qurban dan
aqiqah juga dibolehkan untuk diberikan sebagai hadiah sebagaimana hadis yang
diriwayatkan oleh Aisyah ra:
Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh. (HR Al-Baihaqi).
Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh. (HR Al-Baihaqi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar