TATA CARA PENGURUSAN JENAZAH
Assalamualaikum wr.wb. Alhamdulillah puji syukur kehadirat Tuhan yang maha Esa, dimana berkat kasih sayangNya lah kita diberikan kesehatan seperti saat ini. Sehingga kiranya penulis dapat menyelasaikan hasil postingan ini, walaupun belum sepenuhnya sempurna tapi mudah-mudahan dapat memberikan manfaat bagi kita yang membacanya ,,,,Amiiiin.
Pada kesempatan kali ini penulis mengangkat materi tentang pengurusan jenazah yang tidak asing lagi dalam kehidupan kita, terutama kita para remaja putra dan putri sebagai penerus orang-orang terdahulu diharapkan dapat meniru orang terdahulu salah satunya dalam hal pengurusan jenazah. Dalam postingan ini diharapkan tidak hanya faham materi namun juga dalam prakteknya karena disini dilengkapi dengan video tata cara mengkafani dan menyolatkan, seelah itu juga sebagai calon guru tentunga ada harapan untuk anak didiknya agar tercapai materi yang disampaikan. Oleh sebab itu dilengkapi pula apa yang harus dicapai dalam materi ini untuk murid beserta evaluasinya.
A. Tata Cara
Perawatan Jenazah
1. Memandikan jenazah
Orang yang berhak untuk memandikan jenazah adalah
keluarga yang terdekat yaitu yang termasuk muhrim, suami, dan istri.
Apabila dari keluarga terdekat tidak ada yang bisa memandikannya,
barulah diserahkan kepada orang lain yang dapat dipercaya, yaitu orang yang
dapat memandikan dan dapat menjaga aib atau keganjilan-keganjilan yang
sekiranya ada pada jenazah.
Bagi jenazah perempuan yang memandikan juga perempuan,
dan jika jenazah laki-laki maka yang memandikan juga laki-laki.
Syarat jenazah yang dimandikan adalah :
a) Orang Islam
b) Memandikan
seluruh tubuh atau mungkin sebagian tubuh yang dapat ditemukannya walaupun
sebagian/sedikit.
c) Jenazah
tersebut bukan mati syahid, sebab bagi orang yang meninggal karena perang
membela agama atau mati syahid tidak boleh dimandikan, dikafani, dan tidak
disalatkan.
Rasulullah
SAW bersabda :
إِنَّ النَّبِيَّ ص م لاَ يَغْسِلُ قَتْلَ أُحُوْدٍ
وَلَمْ يُصَلِ عَلَيْهِمْ (رواه البخارى)
Artinya :
|
“Sesungguhnya
Nabi Muhammad SAW tidak memandikan para korban Perang Uhud dan tidak pula
menyalatkan mereka”. (H.R. Bukhari)
|
Tata cara
memandikan jenazah
a) Jenazah
ditempatkan diatas meja yang miring atau tempat yang agak tinggi, supaya
percikan air dari bawah itu tidak sampai keatas mengenai jenazah.
b) Tempat untuk
memandikan dicarikan tempat yang tertutup dan terlindungi.
c) Diantara
meja atau tempat memandikan, diatasnya diletakkan potongan pohon pisang kurang
lebih 6 potong yang digunakan sebagai bantalan.
d) Pada saat
dimandikan jenazah diberi pakaian basahan, atau kain sarung agar auratnya tidak
terbuka.
e) Kemudian
setelah disiapkan tempat memandikan, mayat diangkat dan diletakkan diatas pohon
pisang yang berada diatas meja, kemudian disiramkan ke seluruh tubuhnya dengan
menggunakan air sabun.
f) Membersihkan
kotoran, seperti kotoran dari perutnya, pada setiap lubang dengan menggunakan
sarung tangan dengan cara ditekan pelan-pelan.
g) Setelah
jenazah dibersihkan dari najis dan kotoran pada setiap lubangnya dengan air
sabun, kemudian dimandikan bagian badan sebelah kanan dan kiri.
h) Waktu
memandikan jenazah disunahkan disiram tiga kali atau lima kali.
i) Setelah
jenazah selelsai dimandikan, lalu disisir rambutnya dengan rapi.
j)
Jenazah diwudukan sebagaimana biasa kemudian disiram dengan
air yang dicampur dengan wangi-wangian.
k) Badan
jenazah dikeringkan dengan kain handuk.
l) Jenazah
diangkat, kemudian diletakkan pada kain kafan yang sudah disiapkan.