Terima Kasih Telah Mengunjungi Blog Ini Semoga Bermanfaat

Rabu, 24 April 2013


TATA CARA PENGURUSAN JENAZAH

Assalamualaikum wr.wb. Alhamdulillah puji syukur kehadirat Tuhan yang maha Esa, dimana berkat kasih sayangNya lah kita diberikan kesehatan seperti saat ini. Sehingga kiranya penulis dapat menyelasaikan hasil postingan ini, walaupun belum sepenuhnya sempurna tapi mudah-mudahan dapat memberikan manfaat bagi kita yang membacanya ,,,,Amiiiin.
              Pada kesempatan kali ini penulis mengangkat materi tentang pengurusan jenazah yang tidak asing lagi dalam kehidupan kita, terutama kita para remaja putra dan putri sebagai penerus orang-orang terdahulu diharapkan dapat meniru orang terdahulu salah satunya dalam hal pengurusan jenazah. Dalam postingan ini diharapkan tidak hanya faham materi namun juga dalam prakteknya karena disini dilengkapi dengan video tata cara mengkafani dan menyolatkan, seelah itu juga sebagai calon guru tentunga ada harapan untuk anak didiknya agar tercapai materi yang disampaikan. Oleh sebab itu dilengkapi pula apa yang harus dicapai dalam materi ini untuk murid beserta evaluasinya.

A.  Tata Cara Perawatan Jenazah

1. Memandikan jenazah
Orang yang berhak untuk memandikan jenazah adalah keluarga yang terdekat yaitu yang termasuk muhrim, suami, dan istri.
Apabila dari keluarga terdekat tidak ada yang bisa memandikannya, barulah diserahkan kepada orang lain yang dapat dipercaya, yaitu orang yang dapat memandikan dan dapat menjaga aib atau keganjilan-keganjilan yang sekiranya ada pada jenazah.
Bagi jenazah perempuan yang memandikan juga perempuan, dan jika jenazah laki-laki maka yang memandikan juga laki-laki.

Syarat jenazah yang dimandikan adalah :
a)    Orang Islam
b)    Memandikan seluruh tubuh atau mungkin sebagian tubuh yang dapat ditemukannya walaupun sebagian/sedikit.
c)    Jenazah tersebut bukan mati syahid, sebab bagi orang yang meninggal karena perang membela agama atau mati syahid tidak boleh dimandikan, dikafani, dan tidak disalatkan.
Rasulullah SAW bersabda :

إِنَّ النَّبِيَّ ص م لاَ يَغْسِلُ قَتْلَ أُحُوْدٍ وَلَمْ يُصَلِ عَلَيْهِمْ (رواه البخارى)

Artinya :
Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW tidak memandikan para korban Perang Uhud dan tidak pula menyalatkan mereka”. (H.R. Bukhari)

Tata cara memandikan jenazah
a)    Jenazah ditempatkan diatas meja yang miring atau tempat yang agak tinggi, supaya percikan air dari bawah itu tidak sampai keatas mengenai jenazah.
b)    Tempat untuk memandikan dicarikan tempat yang tertutup dan terlindungi.
c)    Diantara meja atau tempat memandikan, diatasnya diletakkan potongan pohon pisang kurang lebih 6 potong yang digunakan sebagai bantalan.
d)    Pada saat dimandikan jenazah diberi pakaian basahan, atau kain sarung agar auratnya tidak terbuka.
e)    Kemudian setelah disiapkan tempat memandikan, mayat diangkat dan diletakkan diatas pohon pisang yang berada diatas meja, kemudian disiramkan ke seluruh tubuhnya dengan menggunakan air sabun.
f)     Membersihkan kotoran, seperti kotoran dari perutnya, pada setiap lubang dengan menggunakan sarung tangan dengan cara ditekan pelan-pelan.
g)    Setelah jenazah dibersihkan dari najis dan kotoran pada setiap lubangnya dengan air sabun, kemudian dimandikan bagian badan sebelah kanan dan kiri.
h)   Waktu memandikan jenazah disunahkan disiram tiga kali atau lima kali.
i)     Setelah jenazah selelsai dimandikan, lalu disisir rambutnya dengan rapi.
j)      Jenazah diwudukan sebagaimana biasa kemudian disiram dengan air yang dicampur dengan wangi-wangian.
k)    Badan jenazah dikeringkan dengan kain handuk.
l)     Jenazah diangkat, kemudian diletakkan pada kain kafan yang sudah disiapkan.